Nah dipertemuan mata kuliah yang selanjutnya membahas tentang kasus pelanggaran kode etik jurnalistik.
Dianggap Langgar Kode Etik, Koran Kedaulatan Rakyat Didemo
Para aktivis itu mencatat ada 13 berita di halaman utama koran paling besar di Daerah Istimewa Yogyakarta itu yang isinya membela tersangka korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar. Mereka akan mengadukan koran itu ke Dewan Pers.
Mulai 12 Maret hingga 28 Maret berita bertubi-tubi di halaman satu. Kami menduga ada pelanggaran Undang-Undang Pers karena tidak berimbang," kata Tri Wahyu K.H., koordinator Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta, di depan kantor Kedaulatan Rakyat, Senin, 6 April 2015.
Aktivis antikorupsi menyoroti pemberitaan-pemberitaan itu melanggar kode etik jurnalistik. Sebab, peranan pers adalah kontrol media sosial yang dimandatkan oleh Undang-Undang Pers yaitu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyimpangan kekuasaan lainnya.
Dalam pasal 1 kode etik jurnalistik disebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk. Dalam kaitan pemberitaan, salah satu tersangka korupsi Persiba, M. Idham Samawi, mempunyai hubungan dekat dengan Kedaulatan Rakyat.
Direktur utama koran itu adalah Gun Nugroho Samawi, yang merupakan kakak kandung Idham. Mayoritas saham dimiliki oleh keluarga besar Samawi. "Kami menduga redaksi KR (Kedaulatan Rakyat) sulit bersikap independen dalam kasus itu," kata Tri.
Demikian mata kuliah pelanggaran kode etik jurnalistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar